PASAR TENAGA KERJA
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar
yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga
kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja),
sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan
tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk
mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau
lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan
dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan
demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari
adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah
pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama
yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli
tenaga kerja, dan pemerintah.
Sedangkan definisi pasar tenaga kerja menurut para ahli,
yaitu :
·
Menurut
Suroto (1990 : 147), Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan
tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan
seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang
menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut.
·
Payaman J Simandjuntak : Pasar kerja adalah area bebas yang di mana pekerja dapat direkrut untuk
mengisi berbagai macam posisi, seperti sekretaris, mekanik, kasir, dan
sebagainya. pasar kerja adalah proses terjadinya penempatan
atau hubungan kerja melalui penyediaan dan permintaan tenaga kerja.
·
Dalam
sebuah buku Hj. Ike Kusdyah Rachmawati, SE, MM menjelaskan bahwa pasar kerja
merupakan seluruh aktivitas yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan
kerja, yaitu pengusaha atau produsen, pencari kerja, perantara atau pihak
ketiga dimana terdapat kemudahan bagi kedua pihak untuk saling berhubungan.
Pihak ketiga bisa pemerintah, lembaga informal atau formal, konsultan, dan
badan swasta.
·
Sedangkan
menurut Simanjuntak (2001 : 101), pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari
pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku ini
terdiri dari :
1. Yang membutuhkan
Pengusaha tenaga.
2. Pencari Kerja
3. Perantara atau pihak
ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling
berhubungan.
·
Menurut Suroto (1992: 193) masalah dalam pasar
kerja pada dasarnya dapat disebut sebagai ketidakseimbangan antara
pesediaan dengan kebutuhan tenaga kerja dan dapat digolongkan dalam 4 (empat)
kelompok yaitu :
1. Masalah
kelebihan tenaga kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja lebih besar
dari pada kebutuhan tenaga kerja dalam masyarakat.
2. Masalah
kekurangan tenaga kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja daripada
kebutuhan.
3. Masalah
rintangan pasar kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja sebenarnya
sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dalam masyarakat, akan tetapi nyatanya
karena adanya suatu rintangan, keduanya tidak bertemu pada tempat dan waktu
yang sama. Disini masalahnya terletak dalam mekanisme penyalurannya.
4. Semua
masalah dalam ketiga golongan a,b,c, diatas terjadi sebelum orang memiliki atau
masuk dalam pekerjaaan, baik pekerjaan mandiri. Massalah disini antara lain
menyangkut pendapatan, kepastian tenaga kerja untuk memiliki dan mempertahankan
pekerjaan, keselamatan jasmani, ketentraman, perlakuan adil dan produktivitas
kerja. Kelompok masalah ini disebut ketidaklayakan dalam lingkungan kerja.
Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani
oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang
membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan
kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian
Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan
tenaga kerja tersebut.
Sementara
itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya
kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya.
Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar
penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga
yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si
pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut
untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang
penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan
Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan
menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga -
lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri
seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan
penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para
pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja
dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas
jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan
komisi.
Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa
tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi
maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
- Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
- Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
- Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja,
Manfaat
adanya bursa tenaga kerja yaitu :
- Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
- Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
- Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan,
Sumber :
SUPAWI PAWENANG,MODUL EKONOMI MANAJERIAL,UNIBA:2017
Komentar
Posting Komentar